Welcome To My Blog, Enjoy!
Powered by Blogger.
Saturday, 8 March 2014


Cukai dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Sifat atau karakteristik tersebut terdiri dari (i) konsumsinya perlu dibatasi, (ii) peredarannya perlu diawasi, dan (iii) pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Minuman bersoda sebagai barang kena cukai baru
Pengenaan tarif cukai kepada minuman soda dikarenakan komoditi ini berbahaya bagi kesehatan masyarakat Indonesia. Dampak negatif konsumsi berlebih dari minuman ini dapat menyebabkan gangguan ginjal, meningkatkan risiko terkena diabetes, asam urat, gangguan lambung, hati, usus dan obesitas.

Beberapa hal negatif dari Minuman bersoda
  1. Menaikkan berat badan, minum satu kaleng soda tiap hari dalam sebulan akan menaikkan berat badan sebanyak setengah kilogram.
  2. Tidak ada nilai gizi dalam soda, saat kehausan atau setelah berpuasa, tubuh membutuhkan cairan yang bernutrisi. Sedangkan soda tak memiliki nilai gizi di dalamnya. Minuman ini hanya akan menjadi ‘limbah’ dalam tubuh.
  3. Meningkatkan risiko diabetes, tingginya kadar gula dalam soda mampu meningkatkan risiko Anda terkena diabetes.
  4. Soda dapat menyebabkan osteoporosis, bila meminum soda dengan kandungan kalsium rendah, Anda bisa terkena keropos tulang atau osteoporosis.
  5. Soda bisa merusak gigi, kandungan senyawa soda mampu mengikis dan merusak lapisan enamel gigi. Sehingga gigi jadi mudah berlubang dan rusak.
  6. Soda berefek terhadap kerusakan ginjal, orang yang gemar minum soda berisiko lebih besar terkena batu ginjal serta kerusakan pada ginjal.
  7. Memicu penyakit maag, soda menjadikan peminumnya berpeluang lebih besar terkena dan memperparah penyakit maag.
  8. Soda menimbulkan dehidrasi, kadar kafein dan gula dalam soda dapat menyebabkan tubuh dehidrasi.
  9. Soda mengacaukan sistem pencernaan, ketahuilah asam dalam soda tidak bereaksi dengan baik dalam sistem pencernaan.
  10. Diet soda berbahaya, soda diet mengandung pemanis buatan aspartam yang diakitkan dengan beberapa gangguan seperti fenilketonuria.

Dari hal negatif di atas kita dapat menyimpulkan bahwa minuman bersoda layak dikenakan sebagai objek karena memenuhi semua karakteristik objek kena cukai sehingga pemerintah dapat mengurangi konsumsi minuman bersoda dan juga mengurangi dampak negatif bagi kesehatan masyarakat Indonesia.

Perkiraan Tarif cukai yang Bisa Dikenakan pada Minuman Bersoda

Ada lima perkiraan tarif cukai yang bisa diterapkan untuk minuman ringan berkarbonasi yang berpemanis (soda) mulai dari seribu hingga lima ribu rupiah per liter. Yang akan dikenakan cukai adalah pengusaha pabrik atau produsen dan importir yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai..
Perkiraan potensi penerimaan dari tarif tersebut cukup signifikan yaitu,
-       Jika tarif cukai Rp 1.000, negara bisa memperoleh Rp 0,79 triliun.
-       Jika tarif cukai Rp 2.000, negara bisa memperoleh Rp 1,58 triliun.
-       Jika tarif cukai Rp 3.000, negara bisa memperoleh Rp 2,37 triliun.
-       Jika tarif cukai Rp 4.000, negara bisa memperoleh Rp 3,16 triliun.
-       Jika tarif cukai Rp 5.000, negara bisa memperoleh Rp 3,95 triliun.
Dan semua itu bisa masuk ke kas negara.

Kapan terutangnya cukai pada minuman bersoda

Sesuai pasal 3 ayat (1) Undang-undang Cukai dinyatakan bahwa :
  • BKC yang dibuat di Indonesia terutang cukai pada saat selesai dibuat menjadi Barang Kena Cukai.
  • BKC yang berasal dari impor terutang cukai pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean Indonesia.

Jadi, minuman bersoda terutang cukai pada saat selesai dibuat menjadi BKC.Minuman bersoda yang berasal dari impor terutang cukai pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean Indonesia.

Pelunasan cukai minuman bersoda

Pelunasan dengan cara membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya yaitu dengan barcode atau hologram yang terbuat dari bahan khusus yang tidak mudah rusak.Untuk minuman bersoda yang dibuat di Indonesia, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dilakukan sebelum dikeluarkan dari pabrik dan yang di impor, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dilakukan sebelum barang kena cukai di impor untuk dipakai.

Related Post:

0 komentar: